Petugas Satpol PP Kota Semarang menyita minuman beralkohol tanpa izin edar di sebuah kios kelontong saat operasi minuman keras di Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023). Operasi itu guna menegakkan Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang penjualan minuman beralkohol di kawasan perumahan saat bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.