Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani H Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.