Pekerja mengisi minyak goreng curah ke dalam jeriken di salah satu tempat pengisian di kawasan Cipete, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter yang berlaku mulai 16 Maret 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.