Suasana jalannya sidang pembacaan dakwaan kasus petinggi Sunda Empire yang digelar secara daring dengan terdakwa Perdana Menteri Nasri Bank (kiri), Kaisar Raden Ratna Ningrum (tengah), dan Sekretaris Jenderal Ki Ageng Raden Rangga (kanan) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). Ketiga terdakwa didakwa atas dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.