Jakarta (ANTARA News) - Kantor Hukum Hotman Paris & Partners akan mengajukan gugatan pidana kepada Marubeni Corporation karena mempunyai bukti pelanggaran ketentuan Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) penyelesaian BLBI. Marubeni sebenarnya tidak terkait langsung dengan BLBI karena perusahaan ini hanya bertindak sebagai kreditor dari Salim Grup. Yang menjadi permasalahan dalam hubungan tersebut adalah ketika Marubeni kemudian seperti yang disampaikan Hotman Paris bertindak tidak lagi sebagai kreditur. Hotman menduga justru Marubeni menjadi pihak yang digunakan Salim Grup untuk kembali menguasai aset-aset yang telah dijaminkan kepada negara. "Ada bukti empat akta notaris bahwa Marubeni melakukan rekayasa pengalihan piutang kepada Salim Grup, sehingga Salim Grup kembali menguasai dan mengontrol aset-aset yang selama ini telah diserahkan kepada pemerintah," kata Hotman Paris Hutapea, di Jakarta, Rabu. Menurut Hotman Paris, praktik melakukan rekayasa akta notaris yang dilakukan Marubeni merupakan tindakan perbuatan pidana, karena mengalihkan tagihan hak tanggungan yang telah disita pengadilan. Di negara manapun itu, kalau sudah disita pengadilan tidak boleh lagi dijaminkan," kata Hotman. Sesuai peraturan perundang-undangan dan pasal 8.5 MSAA, disebutkan bahwa seluruh perusahaan dan aset yang diserahkan keluarga Salim ke pemerintah harus bersih dari utang dan jaminan (free dan clear), dan selama dikuasai negara dan dalam proses pengadilan tidak bisa dialihkan ke pihak manapun. Pengajuan kasus tersebut merupakan buntut dari perseteruan antara Marubeni dan Sugar Group Company soal pengalihan tagihan kepada PT Mekar Perkasa yang belakangan diketahui merupakan milik Salim Grup. Pada sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Pengadilan Negeri Kota Bumi, Lampung, Sugar Group dinyatakan menang dan pihak Marubeni dihukum membayar sekitar Rp160 miliar. Sugar Group sebelumnya merupakan milik Salim Grup yang diserahkan ke negara sebagai jaminan aset terkait dengan BLBI. Salim Grup tidak sanggup membayar BLBI sekitar Rp52,7 triliun pada tahun 1998, dan selanjutnya konglomerat itu menyerahkan aset 108 perusahaan termasuk di dalamnya empat perusahaan Sugar Grup Company. Pada 29 November 2001 PT Garuda Panca Arta membeli saham Sugar Grup Company dari BPPN melalui lelang seharga Rp1,161 triliun, lewat penandatangan Conditional Share Purchase and Loan Transfer Agreement. Dalam kesempatan itu, pengacara kondang tersebut juga menyatakan bahwa Marubeni melecehkan pengadilan (contempt of court) karena selama sidang berlangsung di PN Gunung Sugih dan PN Kota Bumi, perusahaan Jepang tersebut tidak pernah mengakui sebagai kreditur Salim. Ia juga menambahkan, pihaknya akan meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Marubeni terkait penyelesaian BLBI milik kelompok Salim. "Dalam waktu dekat kita akan laporkan ke Mabes Polri, sedangkan ke Mahkamah Konstisusi, temuan dan bukti bahwa Marubeni hanya kedok untuk merekayasa pengalihan piutang kepada Salim," kata Hotman. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008