Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) menetapkan, standar helm pelindung kepala untuk pengendara sepeda motor, menyusul tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang dominan melibatkan sepeda motor. "Standar helm baru itu telah ditetapkan pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dua pekan lalu," kata Dirjen Perhubungan Darat, Dephub, Iskandar Abubakar kepada pers di sela Workshop Helmets : A Road Safety Manual for Decision Makers and Practitioners, di Jakarta, Senin. Menurut Iskandar, penetapan standar helm itu juga dengan filosofi mengikuti perkembangan kondisi, khususnya perkembangan produksi helm standar oleh pabrikan. Dijelaskannya, standar baru itu hanya mengakomodir helm ukuran tiga perempat atau penuh (full face), sedangkan helm ukuran setengah tidak masuk standar. "Hal itu (helm setengah, red) tidak melindungi leher dan otak kecil," katanya. Iskandar juga menyebutkan, harga helm standar baru dapat dibeli seharga minimal Rp60 ribu. "Hal ini juga kita tetapkan agar masyarakat tidak terbebani," katanya. "Tidak mahal, beli motor harga Rp10 juta saja bisa kok," kata Iskandar. Iskandar menegaskan, industri lokal tidak akan kesulitan untuk memproduksinya. Untuk kepentingan produksi tersebut, katanya, Departemen Perhubungan (Dephub) telah berkoordinasi dengan Departemen Perindustrian. "Sementara pemasarannya, bekerjasama dengan Depdag (Departemen Perdagangan) pengawasan dalam pelaksanaan diserahkan ke pihak kepolisian," katanya. Iskandar juga menjelaskan bahwa regulasi helm standar tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2008. Oleh karena itu, dalam satu tahun ke depan ini adalah masa sosialisasi oleh pihak terkait. Ia justru menegaskan, penggunaan helm yang baik dan benar akan selalu diingatkan untuk mengantisipasi tren meningkatnya kecelakaan di jalan raya. "Setidaknya mengurangi akibat yang fatal," katanya. Data Asuransi Jasa Raharja, dia menyebutkan, korban tewas kecelakaan jalan yang melibatkan sepeda motor 16 ribu orang per tahun. Jumlah itu setara dengan 54 persen jumlah korban tewas kecelakaan jalan yang mencapai sekitar 30 ribu kejadian per tahun. Sedangkan, data Global Road Safety Partnership (GRSP), lembaga internasional berbasis di Genewa, menyebutkan 84 persen kecelakaan di jalan jalan raya melibatkan sepeda motor dan 90 persen korbannya menderita luka parah di kepala.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007