Langkah ini memungkinkan setiap orang untuk membeli mobil yang mengeluarkan lebih sedikit debu halus dan polutan lainnya ke lingkungan, yang telah menjadi sumber kekhawatiran bagi ekonomi terbesar keempat di Asia itu, kata Kementerian Perdagangan, Industri dan Energi seperti dilansir Yonhap pada Selasa.
Sebelum perubahan aturan itu, mobil LPG hanya bisa digunakan sebagai taksi, sewa mobil dan untuk para penyandang cacat. Mereka yang mencoba mengakuisisi dan mengoperasikan mobil LPG secara tidak sah akan dikenakan sanksi denda 3 juta won atau sekitar Rp37 juta.
Kementerian mengatakan dengan revisi peraturan itu, konsumen dapat mengkonversi bensin atau kendaraan bertenaga diesel yang ada untuk menerima LPG.
Harga butana, bahan baku yang digunakan dalam LPG, menelan biaya 797,4 won per liter (Rp99.796) pada akhir pekan lalu, 42 persen lebih murah daripada harga bensin, menurut Opinet, penyedia informasi harga minyak yang dioperasikan oleh Korea National Oil Corp yang dikelola pemerintah.
Baca juga: Hyundai Sonata baru lebih sporty dan ceper
Baca juga: Hyundai akan perluas produksinya di Brazil
Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2019