Jakarta (ANTARA News) - Kendaraan berpenggerak listrik yang dipasarkan di Indonesia harus mengeluarkan suara agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, disebutkan pada pasal 23 ayat (3) bahwa "Kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu."

Pada ayat (5) dibeberkan bahwa tingkat kebisingan yang dimaksud ayat (3) minimum adalah pada kecepatan 10 km/jam minimum 50 desibel, kecepatan 20 km/jam minimum 65 desibel dan saat berjalan mundur minimum 47 desibel.

Kepala Subdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub, Dewanto, mengatakan bahwa aturan itu mengacu pada regulasi internasional sehingga kendaraan listrik impor yang dipasarkan di Indonesia harus menaati aturan itu.

"Jadi itu saking senyapnya jadi tidak aman, apalagi untuk pejalan kaki ya enggak terdengar. Makanya dibuat aturan itu sesuai dengan regulasi yang ada suara minimalnya," kata Dewanto kepada wartawan di Jakarta.

"Harus ada suaranya. Tapi jangan menyerupai suara hewan atau sirene. Mungkin ke beberapa negara tetap menggunakan suara yang mirip suara (mesin) biasa. Semakin cepat putaran mesin, semakin kencang suaranya," kata dia.

Baca juga: Saat Airlangga Hartarto menjajal Toyota Prius

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Johannes Nangoi, mendukung penerapan aturan tersebut demi keamanan pengguna mobil listrik dan pemakai jalan lainnya.

"Setiap aturan itu pasti ada tujuannya. Mobil tanpa suara itu sangat berbahaya karena orang Indonesia kadang suka tidak kedengaran," kata Nangoi kepada wartawan.

"Beberapa merek lain pun ada yang pakai speaker untuk suaranya. Kalau saya tidak salah, BMW i8 juga pakai speaker. Jadi ketika di gas ada suaranya," pungkas dia.

Baca juga: Kemenperin pelajari peluang komersialkan mobil listrik pasca-riset

 
Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018