Jakarta (ANTARA News) - PT Honda Prospect Motor (HPM) memperkirakan penurunan pajak model sedan akan membuka peluang penjualan jenis kendaraan tersebut.

Pada pertengahan Februari, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mengkaji revisi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil sedan yang diusulkan Kementerian Perindustrian.

"Peluang sih ada, kalau dulu orang suka bilang Indonesia suka banjir, jalannya berlubang, saya enggak melihat seperti itu sekarang," kata Jonfis Fandy, Marketing and After Sales Service Director PT HPM di Jakarta, Kamis.

Namun, dia mengatakan bahwa pada dasarnya Indonesia bukan pasar kendaraan jenis sedan. "Untuk mengubah ke market sedan butuh waktu," ujar dia.

Oleh karena itu, menurut Jonfis, diperlukan sosialisasi mengapa konsumen harus membeli sedan dibandingkan SUV atau MPV.

HPM sendiri belum bisa memutuskan langkah apa yang bisa diambil untuk mengambil hati para konsumen untuk membeli mobil sedan.

"Kita belum memutuskan karena belum tahu turunnya berapa persen. Setelah kita tahu mungkin nanti kita bisa lihat target konsumennya siapa, apakah mereka mau membeli sedan dengan harga murah yang selama ini mungkin dia lebih cenderung ke SUV," kata Jonfis.

Jonfis mengatakan bahwa HPM akan mengikuti kebijakan pemerintah, namun dia memberi catatan pajak mobil sedan harus spesifik mengingat kendaraan jenis tersebut juga memiliki kapasitas mesin yang luas, mulai 1.500 cc sampai 3.000 cc.

Kemenperin telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai revisi perpajakan agar sedan tidak dimasukkan lagi ke dalam kategori kendaraan mewah.

Revisi perpajakan industri otomotif yang digodok Kementerian Perindustrian ditargetkan rampung pada kuartal I tahun ini, atau Maret 2018.
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018