Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Eropa pada Rabu mengeluarkan putusan denda senilai 880 juta euro atau setara Rp13,9 triliun kepada Scania akibat keterlibatan mereka dalam kartel truk. Empat jenama lain yang terlibat juga sudah dijatuhi denda total 2,9 miliar euro atau setara Rp45,7 triliun.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Eropa menyatakan jenama Swedia tersebut selama 14 tahun bersekongkol dengan pihak-pihak lain di dalam kartel untuk menentukan harga truk dan biaya teknologi anyar demi melewati aturan emisi yang lebih ketat.
Pada Juli lalu, MAN, Daimler, Volvo, Iveco dan DAF sudah mengakui keterlibatan mereka di dalam kartel tersebut, sehingga mendapat keringanan denda 10 persen, sedangkan Scania menolak mengakui kesalahan mereka.
Nominal denda yang dikenakan kepada Scania hanya lebih kecil dari yang harus dibayarkan Daimler, senilai 1 miliar euro atau setara Rp15,8 triliun. MAN yang menjadi whistle-blower skandal kartel tersebut dibebaskan dari denda.
Jenama-jenama di dalam kartel tersebut merupakan penguasa penjualan sembilan dari 10 truk sedang dan berat yang dijual di Eropa.
"Ketimbang berkolusi untuk harga, produsen truk seharusnya bersaing dengan satu sama lain termasuk dalam keramahan lingkungan," kata Komisi Pengawas Persaingan Usaha Eropa, Margrethe Vestager.
Komisi tersebut menyatakan penyelidikan mereka tidak mengungkapkan keterkaitan antara praktik kartel dengan tuduhan para produsen truk melakukan kecurangan terhadap uji emisi, demikian Reuters.
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017