Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelidiki rumor pemberian mobil Jaguar dari pengusaha Harry Tanoeseodibjo kepada Presiden dan beberapa pejabatnya, jauh sebelum pernyataan Eggi soal rumor tersebut mencuat di depan media massa. Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki saat memberi keterangan dalam sidang perkara penghinaan terhadap Presiden dengan terdakwa Eggi Sudjana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, mengatakan ia sudah lama mendengar rumor tersebut dan KPK sudah melakukan langkah-langkah intelejen untuk menyelidikinya. "Ini bukti bahwa kami sudah mencoba menyelidiki kebenaran rumor itu," kata Ruki sambil menunjukkan daftar kepemilikan mobil-mobil mewah yang berada di beberapa kota besar. Ruki menjelaskan, KPK telah meminta daftar kepemilikan mobil-mobil mewah di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya dari Direktorat Lalu Lintas Polri. Informasi yang disampaikan Eggi saat bertandang ke kantornya di Gedung KPK Jalan Veteran, Jakarta, pada 3 Januari 2006, menurut Ruki, tidak menambah informasi yang telah dimiliki oleh KPK sebelumnya. "Kalau soal kewajiban KPK, jangan ajari saya karena KPK sudah menjalankan. Tapi yang disampaikan oleh terdakwa ternyata hanya rumor yang tidak menambah informasi apa pun," tuturnya. Ruki mengatakan, saat itu ia tidak bercerita kepada Eggi bahwa KPK sudah mengambil langkah guna menyelidiki rumor itu karena adalah hak KPK untuk mengembargo segala informasi di tingkat penyelidikan guna kepentingan penyelidikan itu sendiri. Namun, Ruki mengakui, Eggi adalah orang pertama yang mempublikasikan rumor pemberian Jaguar itu di depan media massa. Ruki menambahkan, Eggi saat itu tidak melaporkan kepada KPK soal pemberian mobil Jaguar kepada Presiden dan tidak ada laporan resmi secara tertulis tentang hal itu dari Eggi. Pada persidangan itu, Ruki mengaku sudah tidak ingat lagi apakah saat itu Eggi menyebut pemberian mobil Jaguar itu sebagai rumor atau informasi. "Saya sudah tidak ingat lagi persis kalimatnya Eggi," ujarnya. Dalam sidang, Ruki menyerahkan rekaman video staf keamanan KPK yang merekam pernyataan Eggi di depan wartawan saat kedatangannya yang kedua kali ke KPK pada 11 Januari 2006. Saksi lain pada persidangan tersebut adalah Ketua DPR Agung Laksono. Agung mengatakan, ia dimintakan tolong oleh Eggi Sudjana untuk menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006