Ada kemungkinan pelaku (pembunuhan) terkait dengan pekerjaan korban...."
Tulungagung (ANTARA News) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur bergerak cepat dengan menyelidiki kasus kematian seorang juru tagih utang ("debt collector") di sebuah hutan pinus wilayah Kecamatan Pagerwojo, dan diduga sebagai korban pembunuhan.

"Ada kemungkinan pelaku (pembunuhan) terkait dengan pekerjaan korban. Kasus ini masih kami selidiki," kata Kapolsek Pagerwojo AKP Sutedja, Minggu.

Belum ada satupun tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun, Sutedja mengisyaratkan penyelidikan polisi akan diarahkan ke jaringan nasabah koperasi yang ditangani korban Heru Kusri Deri Harianto (32).

"Banyak nasabahnya di wilayah Pagerwojo, mungkin dia menagih. Tapi semuanya masih kami dalami dengan meminta keterangan dari warga sekitar lokasi termasuk nasabah," ujarnya.

Kasus pembunuhan ini diketahui warga dan polisi setelah motor korban ditemukan terparkir tanpa diketahui pemiliknya di pinggiran hutan pinus Dusun Beringin, Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo, Sabtu (24/5) sore.

Dari temuan itu, polisi dibantu warga sekitar kemudian melakukan pencarian ke dalam hutan, hingga akhirnya sesosok jasad pria yang belakangan diidentifikasi sebagai Heru Kusri Deri Harianto (32).

Selain identitas korban berupa KTP dan SIM yang tersimpan dalam dompet, polisi juga menemukan barang-barang lain diduga milik korban, di antaranya, STNK Yamaha Vixion atas nama Margono, tas punggung hitam, sepatu dan helem jenis "half face" warna putih.

Saat dilakukan olah tempat kejadian perkara, polisi juga mendapati sepatu kanan korban robek dan ada noda darah di helem bagian luar.

Diduga helm tersebut digunakan pelaku untuk memukul korban.

Ada darah yang menempel di rumput dan semak sekitar mayat korban. "Saya perintahkan lakukan otopsi luar dalam. Mayat dibawa ke RSUD dr Iskak setelah tim identifikasi Polres Tulungagung selesai olah TKP," tuturnya.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Sutedja, dalam tas korban ditemukan banyak kwitansi pembayaran tagihan nasabah.

Dari kwitansi itulah diketahui korban berprofesi sebagai petugas tagih (tukang kredit) sebuah koperasi, yakni Primer Koperasi Purnawirawan ABRI (Primkoppabri) yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gang Ceplok Piring Kelurahan Surondakan, Kecamatan Trenggalek. (DHS/C004)

Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014