Pemerintah Indonesia semakin fokus mengurangi emisi karbon dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik, dengan harapan masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.
Motor listrik bersubsidi merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih. Subsidi ini diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan, seperti memiliki KTP dan berusia minimal 17 tahun.
Dengan adanya subsidi, harga motor listrik menjadi lebih terjangkau, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Hingga saat ini, jumlah model motor listrik yang mendapat subsidi senilai Rp7 juta telah bertambah menjadi 57. Model termurah adalah Greentech Unity, yang harganya menjadi Rp5,3 juta setelah mendapat subsidi.
Menurut data dari situs Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), hingga September 2024, subsidi telah disalurkan untuk 60.857 unit motor listrik. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan penyaluran pada 2023 yang mencapai 11.532 unit.
Kebijakan pemerintah mengenai motor listrik bersubsidi
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), telah menetapkan berbagai syarat untuk pengajuan subsidi motor listrik, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merevisi Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Rp 7 juta diberikan untuk satu KTP, yang berarti setiap individu hanya dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap perkembangan motor listrik di Indonesia.
Pemerintah Indonesia mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi dalam program subsidi, dengan total anggaran Rp1,75 triliun. Kuota ini direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 juta unit pada 2024.
Syarat pengajuan pembelian motor listrik bersubsidi
Masyarakat yang ingin membeli motor listrik bersubsidi diwajibkan mendaftar melalui situs https://landing.sisapira.id/ yang dirancang untuk memudahkan proses pengajuan pembelian.
Syarat pengajuan ini meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun
- Memiliki KTP elektronik
- Satu KTP hanya berhak atas satu kali subsidi
- Motor listrik yang dibeli harus sudah terdaftar di situs Sisapira
Syarat tambahan untuk konversi motor lama ke motor listrik:
- Nama pemilik di BPKB, STNK, dan KTP harus sama
- Motor dengan kapasitas mesin yang bisa dikonversi adalah 110-150 CC; motor dengan kapasitas lebih besar tidak memenuhi syarat
- Motor yang akan dikonversi harus dalam kondisi layak jalan
- Konversi dilakukan di bengkel bersertifikat yang terdaftar di data pemerintah
Berikut merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan setelah memenuhi semua syarat pengajuan pembelian motor listrik subsidi:
1. Akses situs resmi Sisapira di https://landing.sisapira.id/
2. Daftar atau sign up pada situs tersebut
3. Isi semua informasi yang diminta dengan benar dan akurat
4. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan
5. Selesaikan proses pendaftaran atau registrasi
6. Setelah mendapatkan status verifikasi, calon pembeli dapat langsung datang ke dealer motor listrik yang bekerja sama dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi
7. Di dealer, calon pembeli bisa memilih unit motor listrik subsidi yang ada dalam daftar program
8. Ajukan proses pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang dipilih
9. Dealer akan memverifikasi NIK untuk memastikan apakah pembeli memenuhi syarat menerima subsidi melalui situs Sisapira
10. Jika memenuhi syarat, pembeli akan mendapatkan potongan harga langsung
11. Bank Himbara akan memverifikasi dan mengurus proses penggantian subsidi kepada produsen motor listrik
Secara keseluruhan, pemberian subsidi motor listrik merupakan langkah strategis dalam mendukung visi Indonesia menuju transisi energi yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Selain mengurangi emisi, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek positif terhadap perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja di sektor kendaraan listrik.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024