Upaya tersebut terwujud melalui sejumlah kebijakan, kerja sama lintas-sektor, sekaligus evaluasi regulasi yang berjalan sepanjang tahun. Berikut adalah ikhtisar atau rangkuman catatan penting terkait kebijakan dan aturan pengembangan kendaraan listrik di tanah air hingga menjelang akhir tahun 2023.
Baca juga: Memacu adopsi kendaraan listrik demi Bumi yang lebih hijau
Baca juga: Kemenperin kebut target pengembangan ekosistem kendaraan listrik 2030
Maret
Pada 20 Maret, pemerintah secara resmi meluncurkan program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa bantuan dan insentif fiskal. Pelaksanaan program tersebut berlangsung secara bertahap dan terukur bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk produsen KBLBB untuk memastikan keberhasilan program dan mendorong penggunaan KBLBB di seluruh Indonesia.
Mengenai besaran insentif pajak yang diberikan, tahap pertama dalam kebijakan dukungan untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem KBLBB motor dan mobil adalah insentif perpajakan. Pertama, fiskal untuk memperkuat ekosistem KBLBB adalah tax holiday hingga 20 tahun. Ini sesuai nilai investasi untuk komponen industri utamanya yang menyasar industri logam baja atau bukan besi baja dan turunannya yang terintegrasi, smelter nikel, dan produksi baterai.
Kedua, super deduction hingga 300 persen untuk pengembangan dan penelitian. Ketiga, PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai. Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Selanjutnya, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15%. Keenam, biaya masuk Impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD), 0% bea masuk Completely Knock Down (CKD) 0% melalui kerja sama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China. Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90%.
Selain insentif pajak dan fiskal, pemerintah juga memberikan bantuan lain berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru atau konversi. Bantuan ini hanya berlaku dua tahun saja yakni tahun 2023 hingga 2024. Bantuan tersebut dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sedangkan untuk motor konversi dilakukan Kementerian ESDM. Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru, akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima produktif usaha mikro dan bantuan subsidi upah dan serta pemerintah subsidi listrik 450 - 900 VA.
Baca juga: Pemerintah siapkan aturan percepatan ekosistem kendaraan listrik
April
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik berlaku mulai masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Kebijakan tersebut diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik. Insentif diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Mei
Selanjutnya pada Mei, Kemenperin mengumumkan sebanyak 10 perusahaan dan 18 model kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikasi TKDN di atas 40 persen dan telah mendaftar serta proses verifikasi pada sisapira.id. Selain itu, sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan Pembelian oleh Pemerintah.
Sementara itu pada ranah kerja sama antar-negara, Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menyetujui untuk menjajaki kerja sama dan kolaborasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Kerja sama meliputi peningkatan infrastruktur dan stasiun pengisian, menciptakan lingkungan bisnis dan iklim investasi, termasuk kemitraan publik-swasta, mengoptimalkan produksi dan penggunaan bahan dan sumber daya yang berkelanjutan.
Kemudian Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Korea Selatan melakukan kerja sama pengembangan pusat E-Mobility yang diselenggarakan di Jakarta. Sejumlah program yang dikerjasamakan antara lain berupa konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik, percepatan pengembangan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun pengisian baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU), serta pusat servis kendaraan listrik di Indonesia.
Masih pada bulan yang sama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar 0 persen. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1.
Selain PKB, dalam Permendagri itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga bernilai nol persen. Hal itu dituangkan dalam pasal 10 nomor 2 yang berbunyi bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Juni
Pada bulan ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memastikan bahwa industri otomotif siap bertransformasi industri otomotif ke kendaraan listrik (electric vehicle/EV) sebagai langkah untuk mendukung pengurangan emisi dan ketergantungan terhadap BBM impor.
Transformasi diproyeksikan mampu mendukung peningkatan kualitas udara dan mendorong pemanfaatan kekayaan alam dalam negeri sebagai sumber energi transportasi. Adopsi massal EV menjadi salah satu komponen kunci dalam perjalanan transisi energi Indonesia yang merupakan sebuah keniscayaan.
Baca juga: Pemerintah kejar aturan insentif pabrik EV rampung bulan depan
Baca juga: Pengamat nilai aturan insentif pembelian motor listrik perlu direvisi
Juli
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan (yaitu) bantuan pemerintah, kami evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," kata Agus.
Selanjutnya, pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang harus dibayar tinggal 1 persen untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN lebih besar dari 40 persen juga akan dievaluasi. Pemerintah juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia.
Kemudian, dalam konteks percepatan ekosistem (EV) pemerintah juga merelaksasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang berkaitan dengan pengaturan TKDN.
Agustus
Menjelang akhir bulan Agustus, pemerintah secara resmi memperluas bantuan pembelian motor listrik melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian KBLBB Roda Dua.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan lewat Permenperin ini, maka program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik. Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.
September
Menandai 50 tahun hubungan bilateral Indonesia-Korea Selatan, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Presiden Yoon Suk Yeol di Jakarta. Kedua pemimpin membahas penguatan kerja sama ekonomi serta peningkatan nilai perdagangan dan investasi kedua negara.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah Indonesia dan Korea menandatangani nota kesepahaman kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) untuk ekosistem kendaraan listrik (electronic vehicle/EV). Kedua negara sepakat untuk bekerja sama dalam membangun infrastruktur produksi, pengisian daya dan pemeliharaan EV, pelatihan dan pertukaran tenaga kerja untuk pemeliharaan, manufaktur, dan penelitian terkait ekosistem EV, serta peningkatan sistem dan kebijakan untuk perluasan mobilitas elektronik.
Baca juga: Jokowi terbitkan Perpres atur insentif impor kendaraan listrik
Oktober
Pemerintah berupaya menyelesaikan aturan mengenai insentif fiskal bagi perusahaan kendaraan listrik kepada perusahaan yang berjanji membuat pabrik di Indonesia pada bulan mendatang. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi katalis yang mempercepat peningkatan portofolio kendaraan listrik di Indonesia.
November
Pada tanggal 10 November, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan paket kebijakan untuk meningkatkan minat investasi para produsen kendaraan listrik (electric vehicle/EV) global ke Indonesia diharapkan bisa rampung dan dirilis pada bulan yang sama.
Insentif fiskal yang dimaksud misalnya berupa keringanan bea masuk impor kendaraan. Dengan mengundang lebih banyak investor yang bisa memproduksi kendaraan listrik di negaranya, masyarakat akan mendapatkan lebih banyak pilihan untuk bisa beralih ke kendaraan ramah lingkungan itu.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan yang di antaranya terkait durasi insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk meningkatkan minat investasi para produsen kendaraan listrik (electric vehicle/EV) global ke Indonesia.
Pemerintah mengkaji untuk menambah masa pembebasan "tax holiday" untuk produsen kendaraan listrik. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/2018, masa pembebasan PPh untuk produsen mobil listrik ditetapkan sesuai dengan nilai investasi.
Moeldoko menjelaskan insentif lainnya yang sedang difinalisasi adalah ketentuan jaminan investasi. Pemerintah mengkaji untuk tidak melibatkan uang tunai sebagai jaminan, melainkan aset tetap tidak bergerak, seperti tanah.
KSP juga menyebutkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) akan segera direvisi untuk meningkatkan investasi kendaraan listrik di Indonesia.
Baca juga: 15 juta kendaraan listrik ditargetkan mengaspal di RI pada 2030
Baca juga: Kemenko Marinves lanjutkan hilirisasi tambang dan nontambang 2024
Baca juga: Kemenko Marves: Industri baterai EV penting untuk capai target TKDN
Pewarta: Ahmad Faishal Adnan
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023