Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djoko datang ke gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.45 WIB pada Senin, ditemani dengan tim pengacaranya yaitu Hotma Sitompul, Tommy Sihotang dan Juniver Girsang.

Djoko yang mengenakan kemeja biru dan jaket cokelat tidak berkomentar mengenai pemanggilannya dan langsung masuk ke gedung KPK.

Hotma Sitompul mengatakan pemanggilan ini adalah pemeriksaan lanjutan. "Pemeriksaan belum selesai, apa yang ditanya nanti akan dijawab," katanya.

Mengenai kemungkinan Djoko Susilo ditahan, Hotma juga tidak banyak berkomentar.

"Kita berpikir selalu yang terbaik, kalau pertanyaan orang Pak Djoko tidak takut ditahan, saya balik tanya, apakah ada orang yang tidak takut ditahan? Yang saya katakan Pak Djoko tidak takut ditahan, siapa orang yang tidak takut ditahan?," ungkap Hotma.

Hotma juga membantah keterlibatan Kapolri dalam kasus tersebut.

"Tidak ada urusan dengan Kapolri," katanya.

Djoko Susilo terakhir diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (5/10) dan tidak berkomentar mengenai isi pemeriksaannya.

Ia hanya mengungkapkan bahwa ia akan mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pada 27 Juli 2012, KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp196,8 miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadan Barang dan Jasa Simulaor AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo.
(ANT)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2012