Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro menyampaikan lokasi layanan pengurusan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis.
 
Layanan SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.

Adapun lokasi tersebut, yakni:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor.

Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Untuk bisa mengakses layanan SIM Keliling ini masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Adapun pun syarat perpanjangan SIM yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca juga: Berikut layanan keliling SIM di Jakarta pada Selasa
 

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022