Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menciduk sembilan debt collector yang meresahkan masyarakat sekitar, dan langsung digelandang ke kantor polisi.

"Kami amankan sebanyak sembilan orang diduga mata elang atau debt collector, dan menyita enam unit sepeda motor," kata Kepala Polres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, di Majalengka, Jawa Tengah, Rabu.

Baca juga: Jangan panik, perhatikan hal ini saat hadapi "debt collector"

Ia mengatakan penangkapan sembilan debt collector itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat, karena mengaku resah dengan aksi yang dilakukan oleh mereka.

Karena debt collector sering memberhentikan kendaraan dan memeriksa dengan alasan keterlambatan atau macet setoran. "Saat melakukan aksinya, para debt collector dengan melakukan pemaksaan, sehingga meresahkan masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Jangan asal, perhatikan hal ini jika ingin over kredit kendaraan

Menurut dia sembilan orang itu bersama kendaraannya langsung dibawa ke Markas Polsek Majalengka untuk dibina.

Selain itu juga dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan penarikan motor di jalan raya yang berakibat meresahkan masyarakat. "Sedangkan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Markas Polsek Majalengka Kota," ujarnya.

Baca juga: APPI: "Debt collector" ilegal bisa dilaporkan polisi untuk dihukum

Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan operasi, untuk memastikan kondisi keamanan masyarakat, baik dari premanisme, pencurian, maupun lain.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022