Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Tim Multi Partai untuk Pengembalian Asset Negara (TMPPAN) Ikhsan Abdullah menegaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan penguasaan aset negara oleh tiga parpol, yakni PDIP, PPP dan Partai Golkar, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (27/1).

"Kami telah menyiapkan gugatan itu dan besok (Rabu, 27/1) akan didaftarkan ke PN Jakpus," ujar Ikhsan yang juga Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Selasa malam.

Dikemukakannya bahwa gugatan atas penguasaan aset negara oleh tiga partai di era Orde Baru itu juga telah ditandatangani oleh sejumlah partai sebagai penggugat, diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Benteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Islam dan Partai Pemersatu Bangsa.

Mengenai pokok gugatan, Ikhsan menjelaskan, TMPPAN mempersoalkan keabsahan secara hukum hibah atas tanah negara kepada tiga parpol tersebut.

TMPPAN menilai terdapat potensi kerugian negara atas penggunaan sejumlah aset negara oleh tiga parpol itu secara tidak sah sehingga terpenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, PPP, PDIP dan Partai Golkar sebagai parpol telah menerima pemberian aset harta dan kekayaan negara berupa tanah dan bangunan dengan segala inventarisnya saat masih bernama Golongan Karya (Golkar), PDI dan PPP.

Terkait dengan hal itu, partai-partai yang tergabung dalam TMPPAN melihat bahwa hingga saat ini aset negara senilai puluhan triliun rupiah masih dinikmati secara ilegal oleh Golkar, PPP dan PDIP, baik yang digunakan sebagai kantor pusat maupun kantor perwakilan di daerah-daerah. Hal tersebut dinilai telah melukai rasa keadilan sebagian masyarakat.

"Seharusnya ketiga partai itu segera mengembalikan aset-aset negara tersebut dan bukan malah menikmatinya, walau diantara partai-partai itu sudah berganti nama," ujar Ikhsan.

Secara hukum, menurut TMPPAN, pemberian aset negara kepada ketiga partai tersebut merupakan tindakan melawan hukum karena ketiganya bukan badan hukum yang diperbolehkan memiliki hak atas tanah menurut undang-undang.

Selain itu, ketiga partai tersebut juga bukan merupakan badan keagamaan, perkumpulan koperasi atau badan-badan yang bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010