Jakarta (ANTARA News) - Petugas keamanan di Stasiun Kereta Api Gambir, Jakarta Pusat, berhasil menangkap seorang calo tiket yang tengah melakukan aksinya di stasiun tersebut.

Kahumas Daops I Jabotabek, Sugeng Priyono, di Jakarta, Selasa, mengatakan, calo itu bernama Awin (29), warga Jl Batu, Pejambon, Jakarta Pusat, yang ditangkap oleh petugas keamanan yang menyamar sebagai pembeli tiket, pada Senin (7/9).

Dari calo tiket itu, petugas keamanan mengamankan dua buah tiket kereta api serta uang sebesar Rp900.000 dari hasil penjualan tiket lainnya.

Awin ditangkap oleh petugas keamanan Stasiun KA Gambir bernama Drajat. Dengan menggunakan pakaian preman, Drajat berpura-pura membeli tiket kepada Awin.


Awin yang tidak mengetahui pekerjaan Drajat langsung menawarkan dua tiket kelas bisnis KA Gumarang jurusan Jakarta-Pasar Turi, Surabaya itu.

Kepada Drajat, Awin menawarkan satu tiket seharga Rp300.000. Harga itu lebih mahal dibanding harga normal yang hanya Rp180.000.


"Tiket yang dijual calo itu terdiri dari satu tiket untuk satu orang dan satu tiket lainnya untuk dua orang," kata Sugeng Priyono.

Sugeng menjelaskan, tiket tersebut dibeli Awin pada tanggal 17 Agustus 2009 di Stasiun Kota. Tiket itu untuk keberangkatan pada tanggal 16 September 2009.

Petugas keamanan Stasiun KA Gambir, kemudian menyerahkan Awin ke Polda Metro Jaya.

"Penangkapan calo ini adalah kali kedua. Sebelumnya kami bersama polisi berhasil menangkap seorang calo di Hotel Formule 1, Cikini, Jakpus," tambah Sugeng.

Sayangnya, Sugeng tidak menyebutkan nama calo itu. Dari calo itu ditemukan empat tiket eksekutif KA Gajayana jurusan Jakarta-Malang. Tiket itu dijual seharga Rp750.000, padahal harga normalnya seharga Rp450.000.

Calo tersebut ditangkap dengan cara diajak transaksi oleh polisi dan petugas keamanan PT KA yang menyamar sebagai calon pemudik.

Untuk mengantisipasi percaloan, kata Sugeng, pihaknya akan memberikan uang sebesar Rp500.000 kepada siapa pun yang berhasil menangkap calo selama arus mudik.

"Awin adalah calo yang sudah lama menjual
 tiket secara ilegal. Sepertinya dia memiliki penyokong modal, tetapi kami belum mengetahui siapa penyokong modalnya," papar Sugeng.

Sementara itu, Awin yang beranak satu itu mengatakan bahwa dirinya terpaksa menjadi calo.

"Saya `nggak punya pekerjaan apa-apa. Sedangkan saya punya anak satu, makanya saya mau saja menjadi calo," kata Awin.

Sayangnya Awin tidak menyebutkan siapa penyokong modal. Akibat perbuatannya, Awin dijerat dengan UU No.23/2007 pasal 208 tentang perkeretaapian, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009