Karimun, Kepri (ANTARA News) - Lima mobil mewah tak bertuan, hasil seludupan yang diamankan di Pulau Granting, Belakang Padang, Batam Juni lalu, ditetapkan sebagai barang milik negara dan diusulkan untuk dilelang.

"Saat ini kami sedang menyiapkan surat pengusulan pelelangannya, karena sudah ditetapkan sebagai barang milik negara," kata Kepala Seksi Penyidikan Kanwil Khusus Dirjen Bea Cukai Kepri, Sad Wibowo, di ruang kerjanya, Rabu.

Sad Wibowo mengatakan, pihaknya telah membuat pengumuman agar siapa saja yang merasa memiliki lima mobil tersebut segera datang ke Kanwil Khusus Dirjen Bea Cukai Kepri yang beralamat di Jalan A Yani, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun dengan membawa dokumen lengkap.

"Sesuai ketentuan, jika dalam tempo 30 hari tidak seorang pun yang mengaku sebagai pemilik dengan memperlihatkan bukti-bukti yang sah, maka barang bukti yang kita amankan disita untuk negara," ujarnya.

Selanjutnya, jelasnya, jika dalam waktu 30 hari berikutnya masih belum ada yang mengaku memilikinya, maka setiap barang bukti yang diamankan ditetapkan sebagai barang milik negara.

"Untuk lima mobil mewah tersebut telah melewati waktu 60 hari, sehingga telah memenuhi ketentuan untuk segera dilelang," katanya.

Dikatakannya, usulan lelang tersebut akan diajukan oleh Kakanwil yang selanjutnya disampaikan pada Menteri Keuangan.

"Jika Menkeu menyetujuinya, maka lelang tersebut segera kami lakukan," ujarnya.

Sementara, lanjutnya, untuk kapal pengangkutnya diusulkan untuk dihibahkan pada Kanwil Bea Cukai Kepri.

Dia menambahkan, lima mobil mewah tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada 10 Juni lalu, saat "speed boat" pengangkut mobil seludupan dari Singapura itu dikandaskan oleh nakhodanya di Pulau Granting setelah terjadi kejar-kejaran dengan sejumlah kapal patroli milik bea cukai.

Nakhoda yang belum diketahui identitasnya itu melarikan diri dan lolos dari pengejaran petugas.

Kelima unit mobil mewah bekas tersebut terdiri atas dua unit jenis Honda Odyssey, dua unit jenis Toyota Harrier dan satu unit jenis Honda Accord dengan nilai total kurang lebih Rp2 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009