Pemerintah usulkan tarif ojek online Rp2 Ribu per Km
30 Maret 2018 19:44
(Antara)-Kementerian Perhubungan mengusulkan nilai batas bawah tarif jasa transportasi roda dua online, sebesar dua ribu rupiah per kilometer. Tarif tersebut sudah termasuk keuntungan baik bagi perusahaan aplikator maupun pengemudi.