ANTARA - Ombudsman RI menilai kecelakaan kereta api di Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 lalu perlu adanya pembenahan terhadap perlintasan sebidang. Hasil Kajian Cepat (Rapid Assessment) tersebut disampaikan Ombudsman saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7). (Ibnu Zaki/Andi Bagasela/Winanto)