ANTARA - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas dakwaan makar terkait penyusupan drone ke Korea Utara, menurut laporan media setempat pada Jumat (12/6). Yoon dituduh memerintahkan penyusupan drone ke Pyongyang sekitar Oktober 2024 dengan tujuan memprovokasi Korea Utara secara militer. (XINHUA/ Rijalul Vikry/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)