ByteDance harus jual TikTok ke AS atau aplikasi terancam dilarang
19 Januari 2025 01:08
ANTARA - Mahkamah Agung AS, Jumat (17/1) menguatkan undang-undang yang mengharuskan ByteDance menjual TikTok ke perusahaan Amerika atau aplikasi populer tersebut akan menghadapi larangan mulai hari Minggu, satu hari sebelum pelantikan Presiden terpilih AS, Donald Trump. Meski Mahkamah Agung telah memutuskan demikian, Biden kemungkinan tidak akan menegakkan larangan TikTok, menyerahkan keputusan tersebut pada pemerintahan Donald Trump yang akan datang, menurut laporan media AS pada hari Kamis (16/1). (XINHUA/Rijalul Vikry/Sandy Arizona/Nanien Yuniar)