DJP minta masyarakat tak salah persepsi soal PPN transaksi elektronik
23 Desember 2024 18:37
ANTARA - Pemerintah telah mengesahkan besaran Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada sejumlah komoditas di dalam negeri mulai 1 Januari 2025. Pro dan kontra pun muncul dari wacana tersebut akibat adanya salah persepsi yang muncul di tengah masyarakat, yang kemudian diklarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (Roy Rosa Bachtiar/Chairul Fajri/Farah Khadija)