BRIN: Putusan MA harus pertimbangkan pengalaman calon kepala daerah
31 Mei 2024 18:05
ANTARA - Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas usia 30 tahun calon kepala daerah dari semula dihitung saat penetapan pasangan calon di masa pendaftaran menjadi dihitung sejak pelantikan. Peneliti Politik dari BRIN Wasisto Raharjo Jati menilai putusan MA tersebut seharusnya tidak hanya fokus pada batas usia, melainkan pengalaman dari calon kepala daerah. (Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)