Jasa Raharja beri dana pertanggungan bagi korban laka bus SMK
12 Mei 2024 12:44
ANTARA - PT Jasa Raharja menjamin semua korban kecelakaan Bus Trans Putra Fajar baik yang luka-luka maupun meninggal dunia. Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta bagi keluarga korban meninggal dan bantuan pengobatan korban luka-luka maksimal sebesar Rp20 juta. (Dian Hardiana/Yovita Amalia/Nabila Anisya Charisty)