Dispar Bali kaji tarif PBJT, nilai usaha Spa tidak masuk hiburan
10 Januari 2024 21:44
ANTARA - Dinas Pariwisata Provinsi Bali tengah mengkaji kembali kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terutama pada sektor jasa spa, dari 15 persen menjadi 40 persen. Menurut Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, spa di Bali memiliki nuansa kebudayaan yang kental sehingga tidak sesuai apabila masuk dalam jasa hiburan. (RitaLaura/Satrio Giri Marwanto/FarahKhadija)