Pemkab Pandeglang usut pelaku aksi vandalisme pasca unjuk rasa
11 Oktober 2020 18:20
ANTARA - Pasca aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja, sejumlah ruang dan fasilitas publik menjadi sasaran aksi vandalisme di Kabupaten Pandeglang. Pemkab Pandeglang tengah mengusut dan menindak pelaku, dengan ancaman hukuman 3 bulan dan denda Rp25 juta. (Rangga Eka Putra/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)