Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan (ketiga kiri) berbincang dengan tim kuasa hukum lainnya saat menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/11). Dalam persidangan tersebut Hakim memutuskan untuk menunda persidangan tersebut karena dalam peninjauan kembali pemohon harus hadir sebagai syarat formil. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)