Tersangka Endi Yusuf Mashudi, Dirut PT Haekal Adell Utama (kanan), dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan terkait kasus kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) Kantor Cabang Pelabuhan Ratu, di Kejati Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/2). Kerugian negara atas kasus dugaan korupsi permohonan Kredit Tanpa Agunan (KTA) kepada Bank BJB Kantor Cabang Pelabuhan Ratu yang melibatkan Ketua Koperasi Putera Daerah, Dirut PT Haekal Adell Utama dan tiga orang mantan karyawan BJB, mencapai 17 miliar dan akan dijerat pasal 2, 3, dan 9 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUH pidana. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)