Tiga majelis hakim PN Serang yang diketuai Naisyah Kadir (kedua kiri) bersama jaksa Andri Saputra (tengah) memeriksa barang bukti kasus pidana penggelembungan suara pemilu legislatif lalu dengan terdakwa mantan Ketua PPK Pamarayan, Kabupaten Serang, M. Nasir (kanan) di PN Serang, Banten, Selasa (6/5). Nasir terancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp. 50 juta karena didakwa melanggar Undang-undang Pemilu dengan menggelembungan suara caleg diantaranya Aeng Haerudin (Demokrat), Yandri Susanto (PAN) dan Ei Nurul Khotimah (PKS) di 12 TPS di Kecamatan Pamarayan. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)