Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (ketiga kanan), Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Abvianto Syaifulloh (kanan) dan Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung Tri Sutrisno (kedua kiri) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp401.653.737.469,69 dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020. ANTARA FOTO/Fauzan/YU