Petugas berupaya memadamkan kebakaran lahan di Petuk Katimpun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/8/2026). Pemerintah kota setempat memberlakukan status tanggap darurat karhutla dan kekeringan yang berlaku mulai 11 Agustus hingga 8 September 2026 karena meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya dan sulitnya memperoleh sumber air untuk pemadaman kebakaran lahan. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU