Guru menempatkan gawai milik siswa ke dalam kotak penyimpanan sebelum kegiatan belajar mengajar di SMAN 2 Banda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/7/2026). Pemerintah menerapkan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus memperkuat pelindungan anak di ruang digital. ANTARA FOTO/Akramul Muslim/tom.