Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, John Field (tengah), Deddy Kurniawan (kanan), dan Andri (kedua kiri), bersiap meninggalkan ruang sidang usai mengikuti pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pimpinan Blueray Cargo John Field dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, kemudian Deddy Kurniawan dan Andri pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.