Hakim tunggal Suparna membacakan amar putusan saat sidang praperadilan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Hakim tunggal Suparna memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye