Terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob turun dari kendaraan tahanan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut dua tahun enam bulan penjara bagi Resbob. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.