Sejumlah pekerja menyeberangi jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Jakarta menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.