Dirjen Bea Cukai Askolani (kiri) memusnahkan barang bukti iPhone 16 ProMax dengan cara dipotong di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menegah 102 unit iPhone 16 ProMax dan produk Apple lainnya senilai Rp714 juta, penegahan dilakukan karena belum adanya izin edar dan izin jual produk Apple tersebut dari pemerintah Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.