Petugas mengawal sejumlah tersangka yang dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan ratusan anjing di Polrestabes Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024). Polrestabes Semarang mengamankan lima tersangka kasus penyelundupan 226 ekor anjing yang akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah untuk daging konsumsi sehingga mereka dikenakan pasal 302 KUHP dan 55 KUHP tentang penyiksaan hewan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.