Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri KemendagÊIndra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.