Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi ahli yaitu ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani (kanan) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (15/8/2016). Menurut hasil observasi Antonia Ratih, Jessica tidak menunjukkan empati ketika mengetahui Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam. (ANTARA /Sigid Kurniawan)