Ya ini solusi sementara, jadi tidak akan mengurangi (polusi dan kemacetan) secara signifikan karena orang akan beralih ke jalur yang lain, sepanjang transportasi umum belum dibenahi, kata Triwisaksana
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Triwisaksana meragukan efektivitas kebijakan perluasan wilayah pembatasan kendaraan bermotor roda empat dengan sistem ganjil-genap dalam menekan kemacetan dan polusi Jakarta.

“Ya ini solusi sementara, jadi tidak akan mengurangi (polusi dan kemacetan) secara signifikan karena orang akan beralih ke jalur yang lain, sepanjang transportasi umum belum dibenahi,” kata Triwisaksana yang biasa disapa Sani, ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Walaupun begitu, dia menilai kebijakan tersebut perlu dilakukan saat ini mengingat kondisi Jakarta dengan kepadatan lalu lintas dan polusi udara yang tinggi.

Triwisaksana mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mempercepat program kebijakan lain yang lebih permanen, misalnya sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

Baca juga: Dishub DKI Jakarta sediakan angkutan umum di kawasan ganjil genap

“Program ERP itu kan dibuka untuk semua pengguna kendaraan bermotor yang berbayar jadi tidak dibatasi nomor plat mobilnya,” tambah Sani.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi E Bidang Kesra DPRD Provinsi DKI Jakarta Ramly HI Muhammad, juga berpendapat serupa soal efektivitas penerapan kebijakan perluasan ganjil genap itu yang menilai hal ini bukan solusi yang tepat.

“Tidak akan efektif, justru kasihan itu pemprov, nanti masyarakat tidak respek dan kecewa, tidak akan menurunkan polusi,” kata Ramly.

Dia menambahkan bahwa kebijakan tersebut terkesan tergesa-gesa dan memaksakan masyarakat untuk mengikuti pola angkutan DKI Jakarta untuk menyimpan kendaraan pribadi di rumah dan menggunakan angkutan umum untuk pergi bekerja.

Baca juga: Pengamat sebut aturan ganjil-genap tidak adil

“Tapi bisa jamin tidak masyarakat naik angkutan umum untuk bekerja bisa sampai tepat waktu di tempat kerja? Jangan sampai begitu, harus dikaji juga, harus pikirkan rakyat,” ujar Ramly.

Sebagai catatan, wacana perluasan ganjil-genap mengemuka setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada Kamis (1/8).

Baca juga: Pemprov DKI resmi tetapkan 16 ruas jalan perluasan ganjil-genap

Wacana tersebut akhirnya resmi disosialisasikan dan diuji coba mulai 7 Agustus sampai 8 September 2019. Setelahnya, program yang memperluas wilayah ganjil-genap dari sembilan menjadi 25 ruas jalan itu akan diterapkan mulai 9 September 2019.

Pewarta: Suwanti
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019