Jakarta, (ANTARA News) - Sejumlah pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari dua kubu yang berkonflik terus melobi Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa lolos menjadi partai peserta pemilu 2009. Nursyahbani Katjasungkana dan Ida Fauziah (pengurus PKB versi Muhaimin Iskandar) serta Ali Masykur Musa, Effendi Choirie, dan Ichsan Abdullah (pengurus PKB versi Gus Dur) menemui Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary secara bergantian di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin. Dalam peristiwa itu, Nursyahbani yang terlebih dulu menemui Ketua KPU sempat berpapasan dengan rombongan Ali Masykur Musa di tangga menuju lantai dua KPU. Mereka terlihat saling senyum dan sempat berjabat tangan. Usai pertemuan, Nursyahbani menegaskan bahwa tidak ada kepengurusan ganda di tubuh PKB, karena sampai saat ini sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM yang diumumkan dalam lembaran negara tidak ada kepengurusan ganda. "Tetap pak Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Dewan Tanfidz dan Gus Dur sebagai Ketua Dewan Syuro sesuai yang ditetapkan dalam Muktamar Semarang. Sekjennya juga tetap Mbak Yenny (Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid), kan belum berubah," katanya. Ketika ditanya tentang kemungkinan kedua kubu islah, Nursyahbani mengatakan, "memang ada usaha islah demi menyelamatkan PKB dan agar PKB bisa ikut pemilu 2009." Nursyahbani berharap, PKB bisa menjalankan UU Nomor 10 tahun 2008 yang menyebutkan formulir pendaftaran ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen partai bersangkutan atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik. "Insya Allah dengan pertolongan Allah, nanti ditandatangani oleh Sekjen (Yenny Wahid)," katanya. Ia juga berharap para pemimpin PKB memperhatikan minimnya waktu pendaftaran peserta pemilu 2009 yakni sampai 12 Mei 2008. "Seharusnya para pemimpin PKB melihat hal itu. Kita sudah tidak bisa berkompromi dengan waktu untuk tetap membiarkan dinamika yang ada," katanya. Saat ditanya soal muktamar luar biasa (MLB) yang akan dilaksanakan oleh PKB versi Gus Dur, Nursyahbani menilai, yang harus segera diatasi adalah pendaftaran PKB sebagai peserta pemilu. Nursyahbani mengaku terus berusaha agar ada islah di antara kedua kubu dengan cara melakukan berbagai pertemuan bersama pihak Gus Dur. Dia juga memastikan bahwa pada 12 Mei 2008, PKB tidak akan terpecah menjadi dua. "Jika sampai 12 Mei tidak ada perubahan di Depkumham, sementara masih ada dua formulir yang dikembalikan, maka sejarah akan mencatat ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab terhadap kelangsungan PKB," katanya. PKB Punya Hak Dalam kesempatan terpisah, Ali Masykur Musa mengatakan, kedatangannya ke KPU untuk memohon agar KPU memiliki pandangan sama bahwa PKB berhak menjadi peserta pemilu 2009, sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. "Sebelumnya ada beberapa pandangan yang menyimpang-siurkan seakan-akan PKB disandera, diancam tidak ikut pemilu, bahkan bisa dicoret," katanya. Ali Maskur Musa juga berkonsultasi soal mekanisme pengisian formulir pendaftaran untuk kemudian disampaikan ke KPU sebagai bukti pendaftaran. "Kami juga menyampaikan sistem operasional yang ada dalam AD/ART kita bahwa struktur tertinggi kita adalah Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz sebagai eksekutif," katanya. Ia menegaskan, dalam pengambilan dan pelaksanaan kebijakan, PKB selalu menggabungkan antara Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz. "Jadi, kalau tidak ada Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz, itu sesuatu yang tidak sesuai dengan AD/ART. AD/ART kita mengatur itu, berbeda dengan AD/ART yang lain," katanya. Ali Masykur Musa juga menegaskan, tidak ada kepengurusan ganda di PKB. Kepengurusan yang ada sesuai Muktamar Semarang adalah Ketua Dewan Syuro dijabat Gus Dur dan Sekretaris Dewan Syuro dipegang oleh Muhyidin Arrubusman. "Kita sedang memproses perubahan hasil rapat tanggal 5 April lalu dan sudah kita serahkan pada Depkumham," katanya. Ia berharap, KPU dan Depkumham bisa memahami mekanisme yang ada dalam PKB. Dia menjelaskan surat untuk pengambilan formulir ditandatangani oleh Plt Ketua Umum dan Sekjen, sedangkan untuk pengembalian formulir, surat akan ditandatangani sesuai dengan ketentuan partai yakni AD/ART serta UU. Ia menegaskan, sosok yang paling berhak menandatangani formulir akan dibahas dalam MLB. "Kita tunggu nanti malam (Senin, 21/4)," katanya. Ali Masykur Musa menegaskan, dalam AD/ART PKB, Ketu Umum Dewan Syuro, Sekretaris Dewan Syuro, Ketum atau Plt Ketum Dewan Tanfidz, dan Sekjen adalah satu paket. "Tolong teman-teman bisa memahami. Inilah karakteristik PKB," kata Ali Masykur Musa.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008