Bandung (ANTARA News) - Lima perampok bersenjata yang sering beroperasi di sejumlah kota di Jawa Barat, berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Karawang dan Padalarang awal pekan kemarin. Direskrim Polda Jabar Kombes Pol Adi Dono di Bandung, Kamis, menjelaskan bahwa dari lima penjahat yang aksinya sudah meresahkan masyarakat itu, tiga diantaranya terpaksa ditembak kakinya karena menyerang petugas. Dalam penangkapan yang diwarnai baku tembak itu, polisi telah melesakkan peluru ke kaki tiga pelaku bersenjata yakni Dedi Supriadi alias Ajum warga Karawang, kemudian Yuherman alias Andi, dan Rudi Nurjaman. Sementara dua pelaku lainnya yaitu Dedi Setiawan alias Iwan serta Rawin tidak sampai ditembak polisi. "Dari kelima tersangka residivis bertato itu, tiga diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak bagian kakinya, yakni tersangka Dedi, Yuherman dan Rudi," katanya. Didampingi Kasat I Ditreskrim Polda Jabar AKBP Nuruloh, Direskrim mengatakan, operasi penangkapan kelima penjahat residivis itu dipimpin langsung oleh AKP Zul Azmi dan Kompol Cahyo Utomo. Dalam operasi penggerbegan di dua tempat terpisah itu, katanya, petugas berhasil menyita barang bukti alat kejahatan berupa dua pucuk senjata api laras pendek kaliber 9 Mm jenis FN Barreta berikut lima butir peluru buatan PT Pindad. Selain itu, polisi juga mengamankan lima bilah golok, satu celurit, lima kupluk (tutup kepala) dan lima pasang sarung tangan, yang sering digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya. "Kami juga masihn memburu dua unit mobil mini bus jenis APV warna hitam dan Carry warna biru yang diduga sering digunakan untuk melakukan kejahatan mereka di Karawang sebanyak lima kali, Purwakarta satu kali, Subang satu kali dan di Bandung satu kali," katanya. Kelima penjahat itu dalam menjalankan aksinya biasanya dengan mendobrak pintu rumah korban, mengancam dengan senjata, menyekap korban, dan kemudian menguras harga. "Namun demikian, pelaku tidak segan-segan melukai korban bila melakukan perlawanan atau berteriak, seperti yang terjadi di Cileunyi Bandung, pekan kemarin," katanya. Guna pengusutan lebih lanjut, kelima tersangka yang ditahan di sel Mapolda Jabar di Bandung itu, masih dalam pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan pasal 365 KUH-Pidana. "Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara," kata polisi. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008