Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Syura PKB Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyatakan, pemecatan Zannuba Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid dari jabatan sekretaris jenderal DPP Partai Kangkitan Bangsa (PKB) oleh kubu Muhaimin Iskandar tidak sah. "Karena tidak melalui rapat pleno," kata Gus Dur kepada pers di Jakarta, Selasa. Sebelumnya melalui Surat Keputusan DPP PKB yang diteken Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Wakil Sekjen Helmy Faishal Zaini, kubu Muhaimin memecat puteri Gus Dur tersebut. Keputusan pemecatan itu merupakan rekomendasi Musyawarah Pimpinan dan Silaturahmi Alim Ulama PKB yang digelar PKB versi Muhaimin pada 6 April lalu karena Yenny dianggap merusak PKB. Sementara kubu Yenny sendiri juga memecat sejumlah pendukung Muhaimin, antara lain Abdul Kadir Karding, Ahmad Niam Salim, Helmy Faishal Zaini, dan Bahrudin Nashori. Lebih lanjut Gus Dur mengatakan, Muhaimin tentunya memahami aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PKB, termasuk dalam hal pemberhentian personalia. "Kalau tidak tahu, ya kebangetan," kata Gus Dur yang saat memberi keterangan pers didampingi Moeslim Abdurrahman, salah satu ketua Dewan Syura.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008