Pangkalpinang (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menegaskan bahwa hingga pihaknya masih mengumpulkan bukti dan memeriksa anggota DPR yang menyerahkan dana gratifikasi senilai 33.000 dolar Amerika Serikat (AS) di Hotel Ritz Carlton beberapa waktu lalu. "Saat ini KPK masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penyerahan dana gratifikasi sebesar 33.000 dollar di Hotel Ritz Carlton beberapa waktu lalu," ujar Ketua KPK Antasari Azhar, di Pangkalpinang, Babel Senin, ketika memberikan sosialisasi upaya pemberantasan korupsi pada Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Antasari mengatakan, perlu proses penyidikan oleh KPK terhadap anggota DPR yang menyerahkan dana tersebut, selain untuk mengetahui nama-nama pemberi dana gratifikasi, juga menelusuri apakah pemberian dana itu terkait penyusunan Undang-Undang (UU), soal pengambilan kebijakan dan lain-lain. Soal gratifikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 B undang-undang itu menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti yang luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mahfudz Siddiq, mengungkapkan bahwa fraksinya telah menyerahkan dana gratifikasi senilai Rp2 miliar ke KPK. Dana sebesar itu merupakan gratifikasi yang diterima anggota Fraksi PKS DPR sejak Desember 2005 hingga Januari 2008. Dana yang dikembalikan termasuk 38.000 dolar AS dan 33.000 dolar Singapura, yang berasal dari mitra kerja anggota Fraksi PKS yang ada di berbagai komisi. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008