Pontianak (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Djalaluddin Asy Syatibi mengakui pernah menerima uang dari seseorang senilai Rp55 juta saat melakukan kunjungan kerja tanggal 11 - 15 Desember 2007 pada masa reses ke Provinsi Kepulauan Riau. "Baru kali itu saya diberi uang oleh seseorang saat kunjungan ke daerah," kata Djalaluddin Asy Syatibi di sela Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi IV ke Kalimantan Barat di Pontianak, Senin. Ia sebelumnya berada di Komisi VIII sehingga tidak mengetahui apakah pemberian uang semacam itu sudah lazim dilakukan di Komisi IV. Djalaluddin menerima uang tersebut dalam dua tahapan. Pertama, ketika berada di ruang VIP Bandar Udara Hang Nadim Batam dengan nilai Rp30 juta. Kemudian, sewaktu berada di hotel sesudah menempuh perjalanan selama beberapa waktu dari Batam. Ia tidak mau menyebut secara pasti daerah yang dimaksud namun untuk mencapainya harus menggunakan perahu bermotor selama beberapa waktu. Uang yang diserahkan di hotel itu dalam tiga amplop. Dua di antaranya masing-masing berisi Rp10 juta dan sisanya Rp5 juta. "Orang yang memberikan hanya bilang, `itu titipan`, tanpa menjelaskan lebih jauh maksudnya," kata Djalaluddin. Setelah menerima uang itu, ia tidak pernah mengutak-atiknya hingga kembali ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, ia langsung menghubungi pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Namun karena bersamaan dengan hari libur, akhirnya uang itu baru diserahkan pada tanggal 7 Januari 2008. Mengenai maksud Kunker tersebut, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat III itu menyatakan merupakan jadwal biasa tanpa fokus ke satu masalah tertentu. Sebelumnya Ketua Fraksi PKS DPR, Mahfudz Siddiq mengungkapkan bahwa fraksinya telah menyerahkan dana gratifikasi senilai Rp2 miliar ke KPK. Dana sebesar itu merupakan gratifikasi yang diterima anggota Fraksi PKS DPR sejak Desember 2005 hingga Januari 2008. Dana yang dikembalikan termasuk 38 ribu dolar AS dan 33 ribu dolar Singapura, yang berasal dari mitra kerja anggota Fraksi PKS yang ada di berbagai komisi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008