Surabaya (ANTARA News) - "Saya disamakan dengan pengedar atau bandar," kata aktor era 1970-an Roy Marten alias Roy Wicaksono (56), usai divonis tiga tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlin Damanik SH itu, lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni tiga tahun enam bulan dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan (pengganti denda bila tak mampu). Sebelumnya (10/4), rekan Roy Marten yakni Hartanto alias Hong Kho Hong (Jl Kapasan, Surabaya) dan Didit Kesit Cahyadi (Jl Tempel Sutorejo, Surabaya) divonis sama dengan tuntutan yakni lima tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, Freddy Mattatula (Jl Peneleh, Surabaya) divonis tiga tahun dan denda Rp3 juta dengan subsider tiga bulan kurungan (lebih berat dari tuntutan 1,5 tahun). Namun vonis Windayani (Rewwin, Sidoarjo) paling ringan yakni satu tahun dan denda Rp2 juta dengan subsider dua bulan kurungan (sama dengan tuntutan). Menurut Roy Marten yang juga pernah mendekam di LP Cipinang dalam kasus narkoba itu, dirinya hanya pemakai. Karena itu, bila dihukum sama dengan pengedar atau bandar, maka hal itu terlalu berat. "Itu terlalu berat, tapi apakah banding atau tidak, lihat saja nanti. Semua yang saya alami itu atas seizin Dia," kata ayahanda aktor muda Gading Marten itu. Dalam testimoni di hadapan Kapolri, kata suami bintang model Anna Maria itu, dirinya sudah mengusulkan agar pemakai dibedakan dengan pengedar dan bandar, karena pemakai adalah korban. "Saya usulkan, pengguna itu jangan ditangkap, tapi sebaiknya diarahkan rehabilitasi. Kalau pengguna ditangkap justru akan menyebabkan terjadinya ledakan pengguna, karena tidak ada yang sembuh," katanya berdalih. Senada dengan itu, aktor muda Gading Marten yang menyaksikan sidang putusan di PN Surabaya itu mengaku, kecewa dengan sanksi pidana tiga tahun penjara untuk ayahandanya itu. "Saya kecewa, karena hukuman papa terlalu berat, tapi gimana lagi, itu `kan udah diputus," katanya lirih. Tentang kemungkinan keluarga akan mengajukan banding, ia mengatakan, hal itu masih akan dibicarakan dengan keluarga terlebih dulu. "Yang pasti, sesebentar apa pun kalau di penjara itu tetap lama," katanya, sembari menghentikan wawancara untuk menjawab telepon dari mama-nya. Pandangan yang sama juga dikemukakan Chris Salam SH yang merupakan pengacara dan adik kandung Roy Marten. "Itu berat, tapi hal itu sudah menjadi keputusan. Bagi kami, upaya menyelesaikan ketergantungan terhadap narkoba itu bukan dengan hukuman, tapi rehabilitasi. Pemakai itu seharusnya dibina dan dididik," katanya. Dalam sidang putusan itu, majelis hakim menilai Roy terbukti terlibat dalam "pesta" sabu-sabu di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Surabaya pada 13 November 2007. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008